Tantangan dan Sumber Daya yang Dihadapi oleh Calon Legislatif Perempuan dalam Politik: Sudut Pandang Ideologis dan Psikologis
Tantangan dan Sumber Daya yang Dihadapi oleh Calon Legislatif Perempuan dalam Politik: Sudut Pandang Ideologis dan Psikologis
Oleh : A. Dian Mustika Anugrah
Kesetaraan gender adalah prinsip mendasar
dalam masyarakat yang adil dan inklusif. Kedua jenis kelamin, perempuan dan
laki-laki, memiliki potensi dan kemampuan yang sama dalam berbagai bidang,
termasuk pendidikan, karier dan kepemimpinan. Oleh karena itu, membatasi atau
meremehkan peran salah satu jenis kelamin adalah tidak adil dan tidak
produktif. Ketika masyarakat memberikan peluang yang setara kepada perempuan
dan laki-laki, ini tidak hanya mendukung hak asasi manusia, tetapi juga
memberikan manfaat nyata. Perempuan dan laki-laki dapat bekerja bersama-sama,
menggabungkan perspektifnya, dan menciptakan Dengan demikian, memandang
perempuan dan laki-laki sebagai individu yang memiliki nilai dan potensi yang
setara adalah langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil,
seimbang, dan berkelanjutan.
Ketertinggalan kaum perempuan dari
kaum laki-laki dapat disebabkan oleh perbedaan dalam aspek nurturing. Aspek
nurturing ini berkaitan dengan pandangan bahwa dalam konteks sosial budaya,
perempuan seringkali diarahkan ke peran yang berbeda dibandingkan dengan
laki-laki. Dampak budaya seperti ini menghasilkan situasi di mana perempuan
kurang terlibat dalam lapangan-lapangan seperti birokrasi, pemerintahan, sektor
swasta, elit budaya, dan agama. Pandangan ini perlu mengalami perubahan yang
mendalam. Kita harus merubah cara memandang peran perempuan dalam masyarakat
dan memberi kesempatan yang lebih besar kepada perempuan untuk berkontribusi di
berbagai sektor kehidupan, sehingga menciptakan kesetaraan gender yang lebih
baik.
Sejak Pemilu 2004 dan Pemilu 2009,
kuota perempuan setidaknya 30% telah diwajibkan, baik untuk keanggotaan
pengurus partai politik, calon anggota KPU, maupun calon anggota DPR/DPRD.
Sejak saat itu, perempuan Indonesia yang mungkin sebelumnya kurang menyadari
ketidaksetaraan gender mulai aktif dalam perjuangan untuk kebijakan tindakan
afirmatif. Pada Pemilu 2014, perempuan sekali lagi diberikan peluang, di mana
partai politik yang berpartisipasi di Pemilu diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan setidaknya 30% perwakilan perempuan dalam kepengurusan partai di
tingkat nasional (UU No.8/2012, pasal 15 huruf d) dan pencalonan anggota DPR/D
(UU No. 8/2012, pasal 55).
Hambatan yang dihadapi calon
legislatif perempuan dalam politik adalah kompleks dan melibatkan aspek
ideologis dan psikologis yang memerlukan perhatian serius. Salah satu
permasalahan kunci adalah ketahanan ideologi gender yang masih melekat dalam
masyarakat, yang sering kali mengakar pada budaya yang didominasi oleh
pandangan patriarki. Artinya, konsep peran gender yang klasik seringkali
menghasilkan persepsi yang merendahkan peran serta kapasitas perempuan dalam
bidang politik. Ini dapat menciptakan hambatan bagi perempuan yang ingin
memasuki dunia politik.
Oleh karena itu, diperlukan
langkah-langkah konkret untuk mengatasi hambatan ini. Salah satu langkah
penting adalah memperkuat dukungan dan pelatihan bagi perempuan yang
berkeinginan terlibat dalam politik. Ini mencakup memberikan akses ke pelatihan
politik yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan,
dan rasa percaya diri yang diperlukan untuk sukses di politik. Selain itu,
perubahan dalam persepsi dan norma sosial juga diperlukan. Masyarakat perlu
menyadari nilai dan potensi yang dimiliki oleh perempuan dalam dunia politik
dan menghapus stereotip yang menghambat partisipasi mereka. Misalnya melibatkan
kampanye pendidikan yang bertujuan untuk mengubah pandangan masyarakat tentang
peran gender dalam politik. Maka upaya menuju kesetaraan gender dan inklusi
perempuan dalam politik adalah penting, bukan hanya sebagai prinsip dasar hak
asasi manusia, tetapi juga sebagai langkah yang mendorong representasi yang
lebih seimbang dan mencerminkan keragaman masyarakat. Kesetaraan dalam politik
tidak hanya mendukung hak perempuan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang
lebih inklusif, inovatif, dan adil.
Komentar
Posting Komentar