Langsung ke konten utama

Implementasi Reforma Agraria yang Berujung Diskriminasi

 Pemkab Banggai Sambut Positif Seminar Reforma Agraria di Daerah

Implementasi Reforma Agraria yang Berujung Diskriminasi

Oleh: Putri Kumala Sari


Seiring berkembangnya zaman, manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya pun turut berubah dan tentu tidak terlepas dari cara produksi tertentu, sebut saja kapitalisme. Berdasarkan fakta yang ada, kapitalisme ini menimbulkan banyak dampak diberbagai bidang. Termasuk pada sektor agraria. Apalagi bagi pekerja itu sendiri yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum kapital disebabkan adanya tindakan eksploitatif terhadap pekerja. Misalnya saja, di wilayah Soppeng yang masih dalam lingkup kabupaten, masih saja terjadi banyak konflik terkait hal tersebut.
 
Contoh kecilnya kasus Natu Bin Takka yang tinggal di lingkungan Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng divonis bersalah dengan tuduhan melakukan pembalakan liar karena mengambil kayu jati dari kebunnya sendiri pada Februari 2020. Pohon jati yang ia tebang adalah pohon yang ditanam sendiri di kebun miliknya dan merupakan warisan dari orang tuanya yang seluas ±26 are dan berjarak ±100 m dari rumahnya. Sayangnya, Ia tidak mengetahui bahwa kebunnya tersebut masuk kawasan hutan lindungi. Mereka menggunakan hasil kebun tersebut untuk pemenuhan kebutuhannya yaitu keperluan membangun rumah. Natu juga tak pernah mendapat teguran oleh pihak kehutanan. Setiap tahun, Natu aktif membayar PBB sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2019. 
 
Dalam UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) pasal 1 angka 21, dengan jelas dinyatakan bahwa “Setiap orang adalah orang perorangan dan/atau korporasi yang melakukan perusakan hutan secara terorganisir”. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 6, menyatakan bahwa
“Terorganisir adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 orang atau lebih, dan bertindak secara bersama sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional atau melakukan pencetakan kayuuntuk keperluan sendiri, bukan untuk keperluan komersil”. Sedangkan kasus Natu menebang pohon kayu hanya semata mata untuk keperluan sandang, pangan dan papan, bukan untuk keperluan komersil yang artinya tidak bertentangan dengan UU P3H. Dari kasus Natu menguatkan UU P3H mengandung ketidakpastian hukum. Hal mana rumusan pasal-pasal pidana dalam UU P3H bersifat diskriminasi, tidak cermat, tidak jelas, multitafsir dan bertentangan satu dengan yang lain. UU P3H seringkali digunakan untuk menjerat petani kecil yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Padahal, undang-undang ini sejatinya dibuat untuk menjerat pelaku pembalakan liar dari kelompok atau korporasi dengan modus operandi canggih untuk kepentingan komersil. Dalam implementasinya, undang-undang ini justru digunakan untuk menjerat petani tradisional yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan dan menggantungkan hidup dari sumber daya hutan. 
 
Dalam pencegahan konflik agraria yang semakin banyak, reforma agraria yang sering disebut dengan pembaruan agraria bisa menjadi satu alternatif. Dalam buku Reforma Agraria di Indonesia yang ditulis oleh Muhammad Ilham, pembaruan agraria atau reforma agraria merupakan ide atau gagasan terbaik yang pernah lahir dalam rangka mengatasi permasalahan dan persoalan tanah dan masalah pengelolaan sumber daya alam. Tujuan dilaksanakannya reforma agraria adalah meningkatkan kesejahteraan kaum tani miskin. Reforma agraria di Indonesia telah dimulai setelah lahirnya UUPA dengan memfokuskan kegiatannya pada penataan dan redistribusi tanah yang dikenal dengan nama landreform yang menjadi inti dari agrarian reform. Agrarian reform memiliki objek yang luas, bukan hanya sekedar pengaturan tanah, tetapi lebih menitikberatkan pada pengaturan dan pengololaan sumber daya alam di Indonesia. Dalam buku lain yang judul Reforma Agraria : Menyelesaikan Mandat Konstitusidijelaskan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semangat reforma agraria kembali dihidupkan dengan menyiapkan segala perangkat hukum dan kelembagaan untuk mendorong target pencapaian reforma agraria hingga tahun 2019 sebesar 9 Juta Ha. Jokowi dalam menargetkan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) mengangkat ulang gagasan lama yakni memasukan tanah kawasan hutan sebagai salah satu sumber TORA seluas 4,1 juta Ha. Jokowi juga berhasil membangun infrastruktur hukum untuk menjalankan semua program yang direncanakan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 tahun 2017 dan Perpres No. 86 tahun 2018. Kedua perpres ini sebagai landasan untuk menjalankan reforma agraria di kawasan hutan maupun non hutan serta membentuk kelembagaan reforma agraria yakni Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun, hal tersebut ternyata tidak cukup bisa mencegah terjadinya konflik-konflik agraria. 
 
Jika ditinjau dari ekonomi politik, agenda reforma agraria tidak mampu menjawab permasalahan konflik-konflik agraria. Ekonomi politik berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan, papan). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan proses kerja dan usaha-usaha yang dilakukan. Tidak terlepas pula dengan agraria yang menjadi sebuah objeknya. Menurut Marx, dalam ekonomi politik terdapat beberapa cara produksi dengan corak produksi masing-masing. Yang pertama, komunal primitif dengan kebebasan kepemilikan lahan tanpa adanya hubungan atau relasi produksi. Namun, seiring berjalannya waktu hal tersebut mulai memudar secara tidak langsung. Mulai adanya kepemilikan terhadap suatu lahan. Setelah hal tersebut terjadi, dilakukan perbudakan yang merupakan cara produksi dengan hubungan produksi antara penguasa dan budak (tanpa adanya keuntungan). Kemuadian beralih ke cara feodalisme dengan relasi produk antara tuan dan pekerja. Namun, relasi yang terbagun tidak sebanding yang didapatkan oleh pekerja (keuntungan besar dimiliki oleh tuan). Tetapi, pekerja lebih menguasai alat produksi yang digunakan dan dapat mengendalikannya (Marx: 1981:790). Kapitalisme hadir sebagai cara produksi yang digunakan dan berlaku sekarang ini. Corak produksi yang dimiliki kapitalisme adalah relasi produk (hubungan antar manusia yang saling bersyarat) dan alat produksi (yang berkaitan dengan objeknya). 
 
Berbicara tentang kapitalisme, terdapat hubungan produksi antara kapitalis dan pekerja yang dalam melakukan proses kerjanya saling membutuhkan. Seorangkapitalis memiliki modal dan komoditas. Kapitalis juga akan mendapatkan nilai lebih yang digunakan untuk subsistensi dalam pemenuhan kebutuhannya dan akumulasi modal untuk tetap menjalankan produksi kerja. Sedangkan pekerja hanya diberikan upah yang kemudian digunakan untuk subsistensinya demi mempertahankan hidup. Seorang kapitalis akan melakukan akumulasi yang kemudian akan menimbulkan ekspansi. Dengan adanya ekspansi ini akan menimbulkan banyak dampak, baik itu bagi lingkungan dan akan berkepanjangan. Selain itu, dalam proses kerjanya seorang kapitalis pasti melakukan eksploitatif terhadap pekerja. Hal ini sangatlah tidak wajar, dan harus segera diredamkan. 
 
Dari kasus yang terjelaskan diatas diperlukan segara perbaikan terhadap kebijakan yang telah disusun (reforma agraria) dari pihak pemerintah tertutama, agar terimplementasikan dengan baik. Dalam buku yang berjudul Menuju Keadilan Agraria disebutkan syarat-syarat keberhasilan kebijakan reforma agraria yaitu komitmen politik yang kuat dari negara di satu sisi, dan tersedianya “modal sosial” (social capital) dan/atau berkembangnya “masyarakat sipil” (civil society) pada sisi yang lain. Dalam artikel yang berjudul “Social Capital Construction and the Consolidation of Civil Society in Rural Areas”, John Harriss (2001) dijelaskan dengan jelas mengenai dua syarat keberhasilan reforma agraria. Dari argumen Harriss tersebut, penulis dalam buku Menuju Keadilan Agraria berpendapat bahwa syarat yang pertama (baca: negara) bagi keberhasilan pelaksanaan kebijakan pembaruan agraria di negara-negara sedang berkembang sungguh sangat penting. Syarat kedua diperkuat oleh argumen Robert Putnam di dalam karyanya berjudul Making Democracy Work: Civic Tradition in Modern Italy (Harris, 2001: 92-93). Putnam menemukan syarat sangat penting bagi perkembangan demokrasi di dalam keberhasilan suatu pemerintahan yaitu perkembangan masyarakat sipil yang kuat dan dinamis. Sebagai kaum-kaum muda yang berintelektual, sudah seharusnya kita yang berperan lebih dalam menyelesaikan hal ini. Terutama dalam memenuhi persyaratan sehingga kabijakan pembaruan agraria dapat berhasil. 
 
Selain tu, dapat juga dikendalikan melalui komunitas yang telah diinisiasi oleh kaum pemuda setempat sebagai kaum intelektual. Kaum muda tersebut tentunya harus mengambil peran lebih dalam menyuarakan keresahan yang terjadi sebagai penghubung terhadap masyarakat dengan pemerintah yang menjadi penentu kebijakan. Tawaran-tawaran kebijakan solutif dari pemerintah perlu dianalisis kembali apakah pengambilan kebijakan tersebut telah memberikan keadilan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dalam melakukan kajian analisis terhadap hal ini, maka perlu dihadirkan riang-ruang belajar bagi mahasiswa upaya dalam melakukan sebuah pergerakan yang strategis.
 

Sumber Referensi:

Arisputra, Muhammad Ilham. 2015. Reforma Agraria di Indonesia. Sinar Grafika: Bandung 
Muliyanto, Dede. 2016. Marxisme dan Evolusi Manusia. Ultimus : Bandung 
Salim, M.N dan Utami, W. 2019. Reforma Agraria: Menyelesiakan Mandat Konstitusi. STPN Press : Yogyakarta
Sitorus, MT. dkk. 2002. Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi. Yayasan AKATIGA: Bandung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 

Komentar

Paling Banyak Dikunjungi

Merefleksikan Makna Keadilan dalam Perjuangan Lembaga Kemahasiswaan

  Merefleksikan Makna Keadilan dalam Perjuangan Lembaga Kemahasiswaan Oleh Ardyansyah Saputra Basri Selama beberapa tahun belakangan, saya terlibat aktif di organisasi atau lembaga kemahasiswaan fakultas tempat saya mengenyam studi ilmu kesehatan masyarakat. Ada pahaman yang berkembang di kalangan anggotanya, yakni perihal keadilan. Keadilan diartikan sebagai sesuatu hal yang sesuai dengan kadar dan porsinya. Tapi apakah makna keadilan secara luas dapat diartikan seperti itu? jika ditelusuri, ternyata pahaman itu hadir dari hasil dialektika pada proses perubahan konstitusi. Kalau di Yunani Kuno, proses dialektika atau diskusi filosofis itu dilakukan di lyceum, di perkuliahan saya mendapatinya di mubes lembaga kemahasiswaan. Pada dasarnya berlembaga adalah aktivitas berpikir, kita berfilsafat di dalamnya, sejauh yang saya dapatkan. Proses dialektika atau diskusi filosofis ini sebenarnya merupakan metode untuk mendapatkan kebenaran atau pengetahuan. Pada setiap transisi periode kepe...

Merawat Telinga Kita

  Merawat Telinga Kita Oleh : Sabri Waktu kita terbatas, anggapan itu menjadi alasan manusia bertindak selalu ingin jauh   lebih cepat bahkan melupakan setiap proses yang dilalui dan orang-orang di sekitarnya. Melihat waktu sebagai sesuatu yang terbatas atau tanpa batas ditentukan oleh diri kita masing-masing. Kita memahami bahwa hidup kita berada di masa kini akan tetapi tidak menutup kemungkinan kita dihantui oleh masa lalu dan masa depan. Mendengarkan sesungguhnya merupakan salah satu cara kita menghargai waktu dengan orang-orang di sekitar kita, karena kehadiran seseorang dapat terasa tak ada jika apa yang ingin disampaikan tak didengarkan dengan baik. Maka kemampuan kita untuk mengabaikan sesam a akan terlatih. Apalagi berbagai kebiasaan yang ada saat ini mengajak kita untuk lupa akan pentingnya menciptakan sebuah kehadiran sejati dengan saling mendengarkan. Di antara kita, angkatan, ...

Master Plan Ketua Umum HmI Komisariat Kesmas Unhas Cabang Makassar Timur Periode 1443 - 1444 H

  MASTER PLAN KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT KESEHATAN MASYARAKAT CABANG MAKASSAR TIMUR PERIODE 1443 - 1444 HIJRIAH     OLEH ARDYANSYAH SAPUTRA BASRI   CURRICULUM VITAE   Nama Lengkap             : Ardyansyah Saputra Basri Nama Panggilan           : Ardy TTL                              : Sugihwaras, 10 Juli 2000 Alamat                          : Sekretariat Maperwa FKM Unhas   Riwayat Pendidikan    : SDN Inpres 029 Sumberjo                   ...