Kualitas atau Ekuitas dalam Kelas Standar BPJS Kesehatan
Oleh : Arham Syarif
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan sosial yang tidak lama lagi akan melakukan transisi penghapusan perbedaan kelas untuk pasien rawat inap. Dimana para pasien nantinya akan menerima pelayanan kelas yang sama di rumah sakit yang bernama “kelas standar”. Hal ini tidak terlepas dari cita-cita menuju jaminan kesehatan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan dalam konsep ekuitas kesehatan. Ketidaksetaraan terutama dalam kesehatan akan sangat mencemaskan, kesehatan dan perawatan kesehatan merupakan bagian integral dari keadilan sosial dan ekonomi (Lauranti et al., 2017)
Ketentuan kelas standar ini bukan menjadi hal yang baru karena telah tertuang dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN sejak tahun 2004. Pada Pasal 23 ayat 4 menyebutkan jika peserta yang membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS berdasarkan kelas standar. Penafsiran kebijakan ini ialah menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada hak pasien (kelas standar), ketika peserta/pasien membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan yang diberikan di rumah sakit berdasarkan kelas standar. Hal itu tertuang dalam pasal 23 ayat (4). Salah satu prinsipnya yakni untuk ekuitas, artinya memastikan semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat.
Menurut (Idris, 2016) ekuitas terhadap akses pelayanan kesehatan merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam mencapai tujuan sistem kesehatan, penting untuk menciptakan kesempatan yang sama untuk mengakses kesehatan dan menurunkan perbedaan kesehatan sampai ketingkat terendah. Ekuitas kesehatan termasuk akses yang sama ke perawatan, pemanfaatan yang sama dan kualitas perawatan yang sama. Kelas standar nantinya diharapkan mampu Menghilangkan stigmatisasi kelas miskin dan kurang mampu peserta JKN-PBI, Menghilangkan diskriminasi layanan kesehatan, Menghilangkan ketimpangan ketersediaan fasilitas kesehatan (termasuk jumlah tempat tidur), Pemerataan kualitas fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan dan Pencapaian universal health coverage (UHC) 100%.
Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri kesehatan bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan akan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar. Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertindak dalam perumus kebijakan jaminan sosial nasional telah menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini mengintrepretasikan setiap peserta jaminan sosial memiliki kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Awal pelaksanaanya, BPJS Kesehatan akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar A dan B. Sistem kelas ini nantinya memungut iuran yang berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya. Bukan hanya itu, untuk rawat inap, setelah penghapusan sistem kelas, peserta mandiri nantinya akan tergabung kedalam satu kelas.
Assessment sebanyak 1.900 rumah sakit di berbagai daerah telah dikomunikasikan terkait persiapan penerapan kamar standar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.terkait tarif dan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas standar, DJSN masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan para pakar asuransi untuk membantu Rumah Sakit dalam memahami kriteria, menilai kesiapan diri serta menghitung lebih cermat sehingga mendapatkan gambaran secara valid.
BPJS Kesehatan hanya menyediakan kelas rawat inap standar untuk menggantikan kelas I, II dan III yang selama ini berlaku. Dimana semua peserta akan dilayani dalam satu kelas yang sama dengan iuran diseragamkan.hal ini sesuai dengan Pasal 18 dalam kebijakan untuk porsi tempat tidur dalam pelayanan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) ditetapkan sebesar 60 persen untuk RS pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sedangkan untuk RS swasta, jumlahnya 40 persen dari seluruh ruang rawat inap. melalui pelaksanaan kamar standar ini, pemerintah akan menghapuskan klasifikasi kelas layanan kesehatan I, II, dan III bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan juga mandiri.
Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya akan memberikan dampak pada komposisi perubahan ruangan Rumah Sakit, terutama persiapan infrastruktur RS khususnya milik swasta. Hal ini karena rumah sakit harus merenovasi kamar rawat dari kelas I, II, dan III menjadi kelas standar, yang memerlukan biaya tidak sedikit. Dalam penyesuaian kelas standar bagi pasien yang harus dilakukan oleh pihak RS adalah memastikan ketersediaan tempat tidur, penyesuaian fasilitas rawat inap dan ketersediaan SDM medis dan non medis. jika RS swasta menyambut baik perihal kelas standar dan tidak menimbulkan polemik, pemberlakuan kelas standar rawat inap standar JKN pada awal 2023 bisa dicapai. mengingat juga dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung selesai. Oleh karenanya Pemerintah harus dapat memastikan kelas standar ini akan memberikan pelayanan yang lebih baik dibanding klasifikasi kelas perawatan sekarang. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan peserta mendapatkan kemudahan akses perawatan kelas standar.
Dalam pengimplementasiannya kelas standar perlu menjadi perhatian lebih kepada masyarakat dalam memberikan sosialisasi pemahaman konsep yang jelas. Salah satu bagian terpenting dalam pembuatan kebijakan ialah informasi dan sosialisasi dari isi kebijakan tersebut. dengan adanya Kelas standar diharapkan menjadi solusi untuk menjawab polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari pembayaran yang lebih mahal. Selain itu, kelas standar ini dinilai akan mengoptimalkan koordinasi layanan kesehatan kearah kebijakan JKN yang sehat dan berkesinambungan dengan kebermanfaatan bagi penerimanya.
Referensi :
Idris, H. (2016). Ekuitas Terhadap Akses Pelayanan Kesehatan : Equity Of Access To Health Care : Theory & Aplication In Research. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 7(2), 73–80. https://www.neliti.com/publications/58014/equity-of-access-to-health-care-theory-aplication-in-research
Lauranti, M., Afrina, E., Mawesti, D., Nurrahamah, B., Muntafa, F., & Suriyanto, F. (2017). Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional: Ekuitas Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Hampir Miskin di Indonesia. In Prakarsa.
Widiastuti, I., 2017. Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Jawa Barat. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 2(2), pp.91-101.
https://www.djsn.go.id/berita/kelas-rawat-inap-jkn-upaya-djsn-menuju-ke-amanat-undang-undang-2021-02-08-1930
https://bisnis.tempo.co/read/1353011/simak-penjelasan-soal-kelas-standar-rawat-inap-bpjs-kesehatan/full&view=ok
Komentar
Posting Komentar