Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Perlindungan Dari Kekerasan Seksual Berbasis Gender Terhadap Hak Kesehatan Reproduksi

  Perlindungan Dari Kekerasan Seksual Berbasis Gender Terhadap Hak Kesehatan Reproduksi Oleh : Nichlasul Dienullah      Dalam naskah Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menyerang, menghina, atau perbuatan lainnya yang berkaitan dengan tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau organ reproduksi, secara bertentangan, dipaksa, dan tidak sesuai dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikis, kerugian secara ekonomi, budaya, sosial, dan politik.      Kekerasan seksual berbeda dengan pelecehan seksual. Menurut rancangan Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual, pelecehan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan baik dalam bentuk tindakan fisik maupun non-fisik kepada individu lain, yang berhu

Revitalisasi Gerakan Perempuan Di Era Digitalisasi 4.0

Revitalisasi Gerakan Perempuan Di Era Digitalisasi 4.0 Oleh : Dhea Prasetia      Perempuan adalah salah satu elemen masyarakat yang harus memainkan peran strategis dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT. Adapun dalam islam perempuan dianggap sebagai tiang Negara, baik buruknya suatu Negara akan ditentukan dari kaum perempuannya. Tidak ada larangan bagi perempuan untuk melakukan pekerjaan reproduktif, politik dan sosial, perempuan memiliki peranan untuk melakukan pekerjaan pada bidang-bidang tersebut Kemudian dalam buku yang berjudul Filsafat Perempuan dalam Islam menyatakan bahwa Perempuan adalah juru rawat sebuah masyarakat      Tidak sedikit penelitian di dunia yang menyatakan bahwa perempuan masih tergolong sebagai kelompok yang rentan mengalami berbagai masalah seperti Kemiskinan, yakni pemiskinan terhadap perempuan; Konflik wilayah; Bencana alam; Kebijakan politik yang mendiskriminasi perempuan; Kekerasaan seksual dan lain sebagainya. Masalah perempua

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen

  Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Oleh : Muh. Iqran Al Muktadir      Pembangunan perekonomian dan perkembangan dalam perekonomian dibidang perindustrian dan juga perdagangan di Indonesia telah menciptakan berbagai varian barang dan/atau jasa yang bisa dikonsumsi oleh setiap orang. Kemajuan teknologi menimbulkan perubahan yang cukup cepat dan sangat signifikan pada makanan, industri farmasi, komestika, alat kesehatan dan obat asli Indonesia.      Pada dasarnya manusia hidup membutuhkan pangan, sandang, dan juga papan. Ketiga unsur ini merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk keberlangsungan hidupnya. Pasal 1 angka 1 di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan pangan merupakan segala sesuatu yang umumnya berasal dari suatu sumber hayati baik dari produk dalam pertanian, dalam perkebunan, dalam kehutanan, dalam perikanan, dalam peternakan, dalam perairan, dan di dalam air, baik segala