Perlindungan Dari Kekerasan Seksual Berbasis Gender Terhadap Hak Kesehatan Reproduksi Oleh : Nichlasul Dienullah Dalam naskah Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menyerang, menghina, atau perbuatan lainnya yang berkaitan dengan tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau organ reproduksi, secara bertentangan, dipaksa, dan tidak sesuai dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikis, kerugian secara ekonomi, budaya, sosial, dan politik. Kekerasan seksual berbeda dengan pelecehan seksual. Menurut rancangan Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual, pelecehan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan baik dalam bentuk tindakan fisik maupun non-fisi...