Kualitas atau Ekuitas dalam Kelas Standar BPJS Kesehatan Oleh : Arham Syarif BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan sosial yang tidak lama lagi akan melakukan transisi penghapusan perbedaan kelas untuk pasien rawat inap. Dimana para pasien nantinya akan menerima pelayanan kelas yang sama di rumah sakit yang bernama “kelas standar”. Hal ini tidak terlepas dari cita-cita menuju jaminan kesehatan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan dalam konsep ekuitas kesehatan. Ketidaksetaraan terutama dalam kesehatan akan sangat mencemaskan, kesehatan dan perawatan kesehatan merupakan bagian integral dari keadilan sosial dan ekonomi (Lauranti et al., 2017) Ketentuan kelas standar ini bukan menjadi hal yang baru karena telah tertuang dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN sejak tahun 2004. Pada Pasal 23 ayat 4 menyebu...